A. MANFAAT YANG DI BERIKAN
Memberikan
jaminan / proteksi terhadap kerusakan / kerugian atas kendaraan
bermotor sebagai akibat dari suatu kehilangan dan kecelakaan total.
B. RISIKO YANG DI JAMIN
a. Tubrukan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
b. Kebakaran dan peledakan.
c. Pencurian
terhadap kendaraan yang di pertanggungkan baik pencurian biasa atau
yang di dahului dan atau disertai kekerasan atau ancaman untuk
memudahkan pencurian.
C. KONDISI / JAMINAN
KONDISI TLO ( Total Loss Only )
Untuk kondisi tersebut hanya menjamin apabila kendaraan yang dipertanggungkan
mengalami kerusakan akibat kecelakaan dengan biaya perbaikan mencapai
75 % dari nilai pertanggungan dan hilang total akibat pencurian.
D. PERHITUNGAN RATE & PREMI
RATE TETAP
JANGKA WAKTU
|
RATE
|
NILAI PENGGANTIAN
|
1 Tahun
|
1,55 %
|
100 % of TSI
|
2 Tahun
|
2,95 %
|
90 % of TSI
|
3 Tahun
|
4,19 %
|
80 % of TSI
|
4 Tahun
|
5,28 %
|
70 % of TSI
|
5 Tahun
|
6,21 %
|
60 % of TSI
|
E. DEDUCTIBLE
Resiko sendiri sebesar 10 % dari Harga Pertanggungan baik akibat Kehilangan dan Rp.100.000,- akibat kecelakaan.
F. PROSEDUR KLAIM
1. Memberitahukan kejadian tersebut kepada BUMIDA dalam waktu 3 x 24 Jam.
2. Mengisi formulir Klaim
3. Hal-hal yang perlu diserahkan kepada BUMIDA adalah :
~ Polis Asuransi dan Kwitansi Asli
~ STNK, BPKB dan Faktur Asli.
~ Kunci kontak kendaraan
~ Surat Tanda Lapor dari POLSEK setempat dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
~ Surat tanda lapor dari polda
~ Surat keterangan Blokir dari SAMSAT
~ Blangko kwitansi rangkap 3 (tiga) yang telah di tanda tangani di atas materai (bermaterai Rp. 6.000,-).
Minat Asuransi Bumida Syariah? hubungi Rusni 081315256839
www.syariahbumida.blogspot.co.id
Minat Asuransi Bumida Syariah? hubungi Rusni 081315256839
www.syariahbumida.blogspot.co.id