Pemaparan Produk |
Produk
asuransi yang akan disajikan adalah Produk yang memadukan jaminan-jaminan atas
resiko yang mungkin terjadi pada saat nasabah PEMBIAYAAN mengalami kerugian akibat kecelakaan dan meninggal dunia
biasa.
Jaminan yang diberikan
untuk me-recovery pembiayaan yang
disebabkan karena debitur meninggal dunia akibat kecelakaan, baik di luar
maupun di dalam waktu kerja.
Jaminan yang
diberikan untuk me-recovery
pembiayaan yang disebabkan karena debitur meninggal dunia biasa/normal.
Peserta Asuransi adalah
setiap nasabah koperasi yang telah mengikuti pembiayaan dengan persyaratan
sebagai berikut :
1. Peserta berusia minimal 17 Tahun dan maksimal 60 tahun
2. Peserta didaftarkan dalam Daftar peserta Lengkap dan
dilaporkan kepada Pengelola
Batas Wilayah Berlakunya Asuransi
Asuransi ini berlaku di seluruh dunia, dimanapun
debitur mengalami risiko.
Tata Cara Pengajuan
Pengajuan dilakukan secara kumpulan dengan mekanisme polis
induk sistem adjustable
1.
Peserta mengisi Surat Permintaan Penutupan
Asuransi (SPPA).
2.
Pelaporan data peserta meliputi
informasi-informasi; Nama Peserta, Tanggal Lahir dan Usia.
Pembayaran Premi
1.
Premi dibayarkan tidak lebih
dari 30 hari sejak terbitnya polis.
2.
Transaksi Pembayaran
Premi terpusat dilakukan oleh pihak Koperasi.
|
Hal – hal yang harus diperhatikan jika peserta mengalami suatu risiko,
yaitu :
1. Segera
melaporkan kepada PT Asuransi Umum Bumi Puteramuda 1967 Cabang syariah
selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam kerja setelah keluar dari RS / KLINIK
atau kejadian meninggal dunia
2. Batas
pengajuan klaim maksimum adalah 30 hari dari tanggal kejadian/kerugian.
VIII.
Besarnya Penggantian dan Santunan
Besarnya penggantian untuk risiko meninggal
dunia akibat kecelakaan dan meninggal dunia biasa diberikan sesuai dengan pokok pembiayaan yang diambil;
-
Dalam hal manfaat
menurun, maka yang diganti adalah sisa/outstanding
pokok pinjaman
-
Dalam hal manfaat tetap,
maka yang diganti adalah plafond pokok awal pinjaman
IX.
Persyaratan Klaim
1.
|
Surat Pengajuan Klaim dari
Pemegang Polis
|
2.
|
Surat Keterangan meninggal
dunia dari Kelurahan atau instansi yang berwenang.
|
3.
|
Resume Medis atau Surat Keterangan penyebab kematian
Tertanggung dari Dokter/Rumah sakit
|
4.
|
Copy kartu identitas diri (KTP) Tertanggung &
Ahli Waris
|
5.
|
Copy kartu keluarga
|
6.
|
Berita acara dari Dokter/Rumah sakit (Visum) dan
atau Kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan
|
7.
|
Daftar rincian saldo pembiayaan (sesuai dengan Akad)
|
8.
|
Rekening koran pembiayaan periode terakhir
|
9.
|
Kronologis Kejadian (meninggal) dari Ahli Waris
|
10.
|
Surat pernyataan riwayat
kesehatan Tertanggung dari Ahli
|
11.
|
Form Kematian
|
X. Penutup
|