RISIKO YANG DIJAMIN
Kerugian Atau Kerusakan Kendaraan Bermotor
1 Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat :
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lain dari kendaraan tersebut
- Perbuatan jahat orang lain
- Pencurian termasuk pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan / ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan untuk mempermudah pencurian tersebut
- Kebakaran, termasuk kebakaran benda atau kendaraan bermotor lain yang berdekatan, tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, atau karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran: demikian juga karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
- Sambaran petir
2
Kerugian atau kerusakan sebagaimana tersebut diatas selama
penyeberangan dengan feri atau alat penyeberangan resmi lain yang berada
dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
3 Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
4 Biaya
yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung untuk penjagaan atau
pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau
mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam Polis.
Setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0.5%) dari jumlah
pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.
Tanggung Gugat
1 Tanggung
gugat Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak
ketiga yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor yang
dipertanggungkan, setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam
ikhtisar pertanggungan yang meliputi :
Kerusakan atas harta benda
Cedera badan atau kematian
2 Biaya
perkara atau biaya bantuan para hali yang berkaitan dengan tanggung
gugat tertanggung yang telah terlebih dahulu disetujui oleh Penanggung
secra tertulis.
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
- Kehilangan keuntungan, kehilangan upah, berkurangnya nilai atau kerugian keuangan lainnya, yang diderita Tertanggung sebagai akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor yang dipertanggungkantersebut karena suatu kecelakaan atau sebab lain
- Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini sebagai akibat suatu kecelakaan atau sebab lain.Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai akibat kecelakaan
- Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung
- Kerugian / kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan disebabkan karena :
- Kendaraan bermotor tersebut dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain untuk turut serta dalam perlombaan kecakapan atau perlombaan kecepatan untuk memberi pelajaran mengemudi, menarik suatu trailer untuk karnaval atau pawai atau untuk melakukan tindak kejahatan atau untuk sesuatu maksud lain dari yang ditetapkan dalam polis ini
- Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa
- Kendaraan bermotor tersebut dengan sepengetahuan Tertanggung, dijalankan dalam keadaan rusak, dalam keadaan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis atau dalam perbaikan
- Kendaraan bermotor tersebut dikemudikan oleh seseorang yang pada saat terjadinya kecelakaan tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) yang sah atau oleh seorang yang berada dibawah pengaruh minuman keras atau sesuatu bahan lain yang memabukkan
- Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang atau tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan Polis ini
- Barang-barang yang sedang dimuat, ditumpuk, dibongkar atau diangkut dengan kendaraan bermotor tersebut
- Reaksi atau radiasi nuklir, pencemaran radio katif, reaksi inti atom bagaimana juga terjadinya, apakah terjadi di dalam maupun diluar kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir, genangan air atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
- Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang atau tidak), perang saudara, pemberontakan, pergolakan sipil (huru-hara) yang dianggap merupakan bagian atau menjurus pada pemberontakan umum, pemberontakan militer, pengacauan, terorisme, penggunaan kekerasan, revolusi, penggunaan kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan atau perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang bertujuan menggulingkan dengan kekerasan pemerintah yang sah de jure atau de facto
- Kerusuhan, pemogokan atau gangguan ketertiban umum lain dan semacamnya
- Kerusakan harta benda milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
- Kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan-bangunan yang terdapat di bawah, di atas atau di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat kendaraan bermotor, atau muatannya.
- Cedera badan/kematian terhadap :
1. Rate Premi Kendaraan Pengangkut Penumpang (Non Bus dan Non Truck) ALL RISK
NO
|
TSI
|
PREMI GROSS
|
1
|
0 s/d Rp 150.000.000,00
|
2.98%
|
2
|
Rp 150.000.001,- s/d Rp 300.000.000,-
|
2.00%
|
3
|
Rp 300.000.001,- s/d Rp 500.000.000,-
|
2.00%
|
4
|
Rp 500.000.001,- s/d Rp 800.000.000,-
|
1.98%
|
5
|
lebih dari Rp 800.000.000,-
|
1.60%
|
2. Pengangkut Penumpang (Non Bus dan Non Truck) TLO
NO
|
TSI
|
PREMI GROSS
|
1
|
0 s/d Rp 150.000.000,00
|
0.80%
|
2
|
Rp 150.000.001,- s/d Rp 300.000.000,-
|
0.70%
|
3
|
Rp 300.000.001,- s/d Rp 500.000.000,-
|
0.60%
|
4
|
Rp 500.000.001,- s/d Rp 800.000.000,-
|
0.60%
|
5
|
lebih dari Rp 800.000.000,-
|
0.60%
|
Catatan :
1. Penerapan tarif premi Asuransi Kendaraan Bermotor di atas berlaku untuk kendaraan dengan okupasi pribadi/Dinas.
2. Penerapan tarif premi Asuransi Kendaraan Bermotor di atas berlaku untuk kendaraan berusia s/d 3 tahun.
3. Untuk kendaraan usia 4-6 tahun dikenakan premi tambahan/loading sebesar 1.5% untuk setiap satu tahun tambahan usia kendaraan.
Contoh Perhitungan Premi
| ||
Jaminan
|
Harga Pertanggungan :
|
Rp150,000,000.00
|
Rate
|
Premi
| |
TLO
|
0,8%
|
Rp 1,200,000.00
|