![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfdAtskNeVgjnNeAsC0-yTLJFPIgRrFSiRjelufe6uVFq2-gze-QKMF2eu73Q9c13CGOcbtjrju_X7oxp-QrO4PTLP5qdPF6J73G7p5Pcxm8TjyqEHXP1bUHQtg5D4KyWj1Cgikg1PM-M/s1600/Ayo+Sehat.jpg)
Program
ini dirancang khusus untuk Institusi, dengan tujuan :
1.
Finasial
Budget Perusahaan
dapat di tetapkan dengan tepat dan terarah (cost effective).
Efisiensi Kerja mengurangi
biaya administrasi dan penanganan kliam baik di intern perusahaan maupun
dengan pihak Rumah Sakit dan Klinik.
Kontrol penggunaan dana kesehatan dan stabilitasi anggaran dana kesehatan
perusahan.
2.
Fiskal
Tax Planing, dengan
program asuransi, perusahaan tidak terbebani pajak penghasilan pasal 25 atas
fasilitas
kesehatan yang disiapkan Perusahaan untuk karyawan, karyawati dan keluarganya.
3.
Lingkungan Kerja Yang Harmonis
Menghilangkan conflict of interest antara
karyawan dengan bagian yang menangani program
Kesehatan.
Ketenangan dalam bekerja, karyawan/karyawati akan merasakan telah mendapatkan
jaminan
kesehatan
yang layak dari perusahaan, sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja.
4.
Administrasi
Mengalihkan pekerjaan
administratif kepada Pihak pengelola
Sumber data yang terorganisir
dan tersentralisir.
Benefit Utama Asuransi Kesehatan
1. Jaminan Rawat Inap (In patient)
1.
BIAYA KAMAR DAN MENGINAP DI
RUMAH SAKIT.
Mengganti
biaya harian untuk sewa kamar dan menginap, makan untuk setiap harinya,
perawatan
umum
sebagai pasien yang terdaftar dalam Rumah Sakit. Batas jaminan ini adalah 60
hari.
2.
UNIT PERAWATAN INTENSIF / I C
U .
Mengganti
biaya harian untuk jangka waktu yang tidak melebihi 10 hari di Unit Perawatan
Intensif,
asalkan
dinyatakan secara tertulis dan sangat diperlukan secara medis oleh dokter yang
bertanggung
jawab
terhadap si tertanggung.
3.
BIAYA PEMBEDAHAN
Menggantikan
biaya-biaya untuk pembayaran Dokter Bedah, Dokter Bius dan Kamar Bedah atas
operasi
yang dilakukannya sampai dengan jumlah maximum yang ditentukan dalam daftar
benefit
yang
diambil. Dalam hal ini mencakup pemeriksaan sebelum pembedahan dan seluruh
perawatan
pasca
pembedahan yang normal sampai dengan 31 hari sebelum dan / atau sesudah
operasi.
Pembayaran
Dokter Bedah ini juga mencakup pembayaran Dokter, Dokter Jaga Ruangan atau
Dokter
Bedah,
yang dimintai konsultasi sebelum Tertanggung dirawat di Rumah Sakit.
a.
BIAYA PEMBIUSAN
Mengganti
biaya-biaya yang diminta oleh Anaesthetist untuk jasa yang diberikannya tapi
tidak
melebihi
40 % dari biaya pembedahan yang terbayar .
b.
BIAYA KAMAR BEDAH
Mengganti
biaya-biaya kamar bedah tapi tidak melebihi 40% dari biaya pembedahan yang
terbayar
.
c.
BIAYA ANEKA PERAWATAN RUMAH SAKIT.
Mengganti
biaya-biaya untuk test-test Diagnostik dan untuk biaya-biaya yang terjadi
selama
perawatan
Rumah Sakit serta peralatan dan perawatan yang diperlukan secara medis yang
mencakup
obat-obatan sesuai resep, pengobatan dengan alat, biaya laboratorium, sinar-
X/Radiologi,
tranfusi darah, pemakaian oksigen, perawatan harian, dan biaya-biaya
administrasi
Rumah
Sakit.
d.
KUNJUNGAN DOKTER DI RUMAH SAKIT (HANYA UNTUK PERAWATAN NON BEDAH)
Mengganti
biaya-biaya yang dikenakan oleh seorang Dokter untuk mengunjungi seorang pasien
yang
dirawat di Rumah Sakit, maximum satu kali kunjungan per hari. Jaminan ini
dibatasi secara
harian.
e. KONSULTASI DENGAN DOKTER
AHLI
Mengganti
biaya-biaya konsultasi yang dibebankan oleh Dokter Spesialis sehubungan dengan
Disability
yang memerlukan perawatan Rumah Sakit jika konsultasi tersebut telah
direkomendasikan
secara tertulis oleh dokter yang merawat.
f.
PERAWATAN DARURAT
Mengganti
biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari cedera karena kecelakaan
untuk perawatan
sebagai
pasien pada klinik atau Rumah Sakit yang terdaftar dalam jangka waktu 1x24 jam
setelah
kecelakaan
yang menyebabkan cedera itu.
g.
PERAWATAN GIGI DARURAT
Mengganti
biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari cedera karena kecelakaan yang
terjadi pada
gigi
alamiah yang benar-benar sehat, hanya jika perawatan dilakukan dalam 14 hari
setelah
kecelakaan
yang menyebabkan cedera dan dilakukan pada klinik gigi atau Rumah Sakit yang
terdaftar.
h.
BIAYA AMBULANS
Mengganti
biaya-biaya yang dikenakan oleh suatu Rumah Sakit atau Organisasi yang
memberikan
jasa
ambulans untuk mengangkut seorang tertanggung ke Rumah Sakit pada saat yang
diperlukan.
Benefit Tambahan Asuransi Kesehatan
2. Jaminan Rawat Jalan (Out patient)
1.
KONSULTASI DOKTER UMUM
Mengganti
biaya-biaya konsultasi untuk suatu kunjungan ke Dokter atau Klinik dan
biaya-biaya
untuk
suatu kunjungan oleh seorang Dokter ke kediaman Tertanggung, maximum satu
konsultasi
per
hari. Batas jaminan ini adalah secara harian.
2.
KONSULTASI DOKTER SPESIALIS
Mengganti
biaya-biaya Dokter Spesialis asalkan Tertanggung diberi surat pengantar (
referensi )
oleh
Dokter umum untuk suatu Disability. Dalam peristiwa dimana tidak ada referensi
tertulis,
jumlah
yang diganti akan dibatasi sampai batas pengeluaran yang memenuhi syarat yang
sesuai
untuk
seorang Dokter Umum. Dalam kasus konsultasi dengan Dokter Anak untuk anak-anak
berusia
dibawah 8 tahun, atau konsultasi dengan Dokter Mata dan Dokter Kandungan, tidak
diperlukan
suatu referensi dari seorang Dokter. Batas Jaminan ini adalah secara harian.
3. OBAT-
OBATAN
Mengganti
biaya obat sesuai resep. Batas jaminan ini adalah setiap tahun polis.
4.
TEST-TEST DIAGNOSTIK
Mengganti
biaya-biaya untuk untuk Test Laboratorium atau Sinar-X yang diperlukan untuk
diagnosa
suatu Disability yang dijamin. Batas Jaminan ini adalah untuk setiap tahun
polis.
Catatan :
a. Apabila biaya pemeriksaan dokter dan biaya pengobatan
masing-masing tidak diperinci secara terpisah
(dalam hal ini satu kuitansi) dan juga bila copy resep
tidak ada, maka dianggap 100% biaya pemeriksaan
dokter.
b. Apabila biaya pemeriksaan dan pengobatan masing-masing
tidak diperinci secara terpisah (dalam hal ini satu
kuitansi) namun ada copy resep maka dianggap 50% biaya
pemeriksaan dan 50% biaya pengobatan.
3. Jaminan Melahirkan (Maternity)
4. Jaminan Rawat Gigi (Dental)
5. Jaminan Kaca Mata (Glasses)
Ketentuan Khusus
Batas Usia Peserta (untuk Askes)
Usia
yang diperkenankan untuk menjadi peserta asuransi ini adalah 17 hingga 55 tahun
Jumlah Peserta
Peserta
adalah group dengan minimal karyawan 9 (sembilan) orang.
Rawat Inap
Dirawat
secara terus menerus didalam Rumah Sakit untuk paling tidak selama 8 jam untuk
perawatan
kesehatan
yang diperlukan sesuai dengan disability yang dijamin. Dalam peristiwa
pembedahan, jangka
waktu
8 jam tidak berlaku.
Masa Tunggu (Waiting Period)
Tidak diberlakukan masa
tunggu
Untuk penjelasan detil/more info silahkah hubungi Bunda Rusni,
rusnirekimah@gmail.com
081315256839 / 085782340499
www.syariahbumida.blogspot.co.id