Tafakul
atau lebih familiar dengan istilah asuransi syariah pada zaman sekarang
ini merupakan sebuah sistem asuransi syariah yang berkaitan dengan
"bagaimana meminimalisir resiko" dan perencanaan keuangan sesuai dengan
ajaran islam, dengan syariah sebagai prinsip, guna memenuhi kebutuhan
keuangan setiap orang. Jenis simpanan dana ini dipergunakan untuk segala
keperluan yang bersifat mendesak sewaktu-waktu. Pada
dasarnya sistem asuransi syariah pada zaman sekarang dan pada masa
Rasulullah SAW mempunyai inti konsep asuransi syariah yang sama yaitu
sebagai jaminan/garansi terhadap resiko buruk yang mungkin terjadi di
suatu hari. Namun, ada sedikit perbedaan perihal konsep tentang asuransi
syariah pada masa Rasul saw.
Pada
zaman Rasul saw, masyarakat Islam belum mengenal adanya istilah
asuransi. Mereka lebih familiar dengan istilah jaminan yang akan
digunakawww.takaful99.blogspot.comn pada saat mereka mengalami resiko di masa yang akan datang.
Resiko tersebut pun akan ditanggung secara bersama-sama terutama dengan
kerabat orang yang bersangkutan. Jaminan yang berupa uang merupakan
kumpulan donasi dari seorang kerabat atau beberapa kerabat yang bersedia
untuk membantu kerabat lainnya yang sedang bernasib malang. Prinsip
saling tolong menolong ini kemudian ditetapkan sebagai dasar yang paling
utama dari adanya istilah asuransi syariah ini.
Sikap
tolong menolong terhadap orang yang mempunyai nasib yang kurang baik
disini memiliki dua arti berdasarkan dua kisah di zaman Rasul saw.
Prinsip tolong menolong yang pertama berdasarkan pada kisah seorang
penduduk muslim yang terbukti membunuh seorang muslim lainnya. Kerabat
terdekat pembunuh diwajibkan untuk memberikan kompensasi (al-Damman)
pada ahli waris korban sebagai ‘blood money’ atau dalam Bahasa Arab
disebut sebagai Al-Diyyah. Kompensasi tersebut akan membantu meringankan
beban si pembunuh yang bernasib malang. Kompensasi berupa uang tersebut
juga bisa dijadikan sebagai 'blood money' agar si ahli waris korban
tidak lagi bingung untuk mendapatkan nafkah material. Keduanya baik si
ahli waris korban dan si pembunuh akan sama-sama mendapatkan jalan
keluar yang baik.
Konsep
asuransi syariah yang berarti memberi jaminan yang didasarkan pada
kisah ini merupakan jaminan nasib yang lebih baik daripada nasib yang
mungkin akan dijalani tanpa adanya kompensasi. Al-Diyyah dan al-Damman
ini sudah lama dipraktikan pada zaman Rasululah SAW dan menjadi dasar
sistem asuransi syariah yang merupakan bagian dari petunjuk Rasul saw.
Jika kita menilik lebih detail lagi tentang sistem asuransi syariah pada
masa sekarang, lebih diutamakan pada kegiatan perencanaan keuangan guna
memenuhi kebutuhan yang mendesak di masa yang akan datang. Namun tetap
masih memiliki dasar muamalat yang sama sesuai dengan ajaran Islam.
source : by Rhesa Yogaswara (rhesa@learnislamicinsurance.com)