MOBILKOE (Asuransi Kendaraan Syariah)

Asuransi Syariah MobilKoe dirancang untuk memberikan perlindungan kepada anda terhadap risiko-risiko kerugian atau kerusakan pada mobil anda akibat kecelakaan maupun kecurian. Asuransi Syariah MobilKoe juga dilengkapi dengan beberapa benefit tambahan untuk perlindungan yang maksimal.

MANFAAT ASURANSI 

MobilKoe tidak hanya menjamin risiko-risiko kerugian atau kerusakan akibat kecelakaan maupun kehilangan akibat pencurian saja, tetapi juga dilengkapi dengan beberapa perluasan jaminan misalnya tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Anda dapat memilih 1 diantara 3 paket Mobilkoe sesuai dengan kebutuhan proteksi terhadap mobil kesayangan anda:
  1. Mobilkoe Grand untuk perlindungan minimal 
  2. Mobilkoe Extra untuk perlindungan optimal
  3. Mobilkoe Extra Elegent untuk perlindungan maksimal   
Berikut ini adalah tabel manfaat asuransi Mobilkoe:
www.syariahbumida.blogspot.com


KONTRIBUSI 
Kontribusi asuransi (premi) dihitung berdasarkan paket yang diambil, wilayah kendaraan yaitu :
  1. Wilayah 1  : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya 
  2. Wilayah 2  : DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat 
  3. Wilayah 3  : Selain wilayah 1 dan 2 
Usia kendaraan anda juga menentukan besarnya kontribusi, dimana jika usia kendaraan anda lebih da 5 tahun maka untuk setiap selisih tahun akan dikenakan  kontribusi tambahan sebesar 0.5%
Bila anda menghendaki perbaikan dapat dilakukan di bengkel authorized maka juga akan dikenakan tambahan kontribusi sebesar 0.25% dari nilaia suransi.
Kontribusi asuransi (premi) untuk tiap-tiap paket dapat disimulasikan melalui fasilitas simulasi pada halaman beranda

KETENTUAN TEKNIS
Akad Asuransi 
 Program Asuransi ini dilaksanakan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, dengan mengimplementasikan akad-akad asuransi syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berikut ini adalah akad asuransi yang dipergunakan :
  1. Akad Tabarru adalah akad diantara peserta asuransi yang berisi kesediaan untuk menghibahkan sejumlah dana (dana tabarru) sebagai dana tolong menolong apabila diantara peserta mengalami musibah yang dijamin oleh polis asuransi.
  2. Akad Wakalah bil Ujrah yaitu akad tijarah dimana peserta menguasakan pengelolaan asuransi kepada perusahaan asuransi syariah dengan memberikan imbalan (ujrah) kepada perusahaan atas jasanya melakukan pengelolaan asuransi tersebut.
  3. Akad Mudhorobah yaitu akad yang digunakan dalam pengelolaan investasi dana tabarru.
Ketentuan Kendaraan yang diasuransikan 
  1. Kendaraan berusia maksimal 8 tahun, dimana unutk kendaraan yang berusia lebih dari 5 tahun akan dikenakan tambahan kontribusi sebesar 0,5% untuk tiap-tiap selisih tahun 
  2. Kendaraan HANYA digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak digunakan untuk tujuan komersil (disewakan) termasuk taxi online 
  3. Jenis kendaraan adalah kendaraan pengangkut penumpang (sedan/minibus/jeep/station wagon) dan bukan jenis kendaraan umum, truk, pick up dan sejenisnya) 
  4. Kendaraan harus disurvey dan di dokumentasikan (foto kendaraan dilampirkan)
  5. Perlengkapan kendaraan standard (bila tidak standard mohon disebutkan/dirinci beserta merk, tipe dan harga pada kolom Perlengkapan tambahan dan harga perlengkapan ini ditambahkan dengan harga kendaraan untuk dijadikan TOTAL NILAI ASURANSI)
Risiko Sendiri 
Untuk tiap-tiap klaim atas manfaat asuransi berlaku ketentuan risiko sendiri, yaitu bagian dari klaim yang menjadi tanggungan anda sensiri sebagai berikut:

Periode Asuransi 
Periode Asuransi adalah 12 bulan
Ketentuan lainnya 
  1. Insentif surplus dana tabarru (bagi hasil) bila tidka terjadi klaim (syarat dan ketentuan berlaku)
  2. Bengkel rekanan terpilih atau bengkel authorized (jika anda memperluas dengan perbaikan di bengkel authorized)
  3. Bebas biaya polis dan materai 

PENGECUALIAN 

Harap dipahami bahwa atas asuransi ini berlaku pengecualian-pengecualian, yaitu risiko, atau kerugian-kerugian atau keadaan yang tidak dijamin  antara lain:
  1. Kontribusi Asuransi belum terbayar
  2. Pemakaian untuk disewakan/komersial
  3. Pencurian yang dilakukan oleh orang yang berada dalam pengawasan Pemegang Polis (keluarga, sopir, orang yang bekerja pada Pemegang Polis)
  4. Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam kondisi polis, kecuali yang ditegaskan kembali untuk dijamin dan tertera dalam klausula
  5. Kerugian akibat Risiko Bencana Alam, RSCC, TS, kecuali jika mengambil manfaat perluasan
  6. Kendaraan yang dipergunakan di daerah/Propinsi Maluku
  7. Pengemudi yang tidak memiliki SIM atau Masa Berlaku SIM telah kadaluarsa
Terdapat pula pengecualian-pengecualian lain yang akan dimuat dalam polis asuransi. kami sarankan anda membaca polis asuransi anda dengan seksama.

IKUT ASURANSI INI
 Penutupan Asuransi
  1. Setiap Permintaan harus mengisi terlebih dahulu Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) Asuransi Syariah MobilKoe. 
  2. Lampirkan Copy kartu identitas (KTP), SIM, STNK dan BPKB kendaraan 
  3. Permintaan asuransi dapat dikirimkan ke alamat kantor kami terdekat, atau anda dapat menghubungi agen asuransi kami. 
Proses Penerbitan Polis
Bumida Syariah akan menerbitkan polis atas nama pemegang polis, berikut nota tagihan kontribusi yang menyebutkan berapa nilai kontribusi yang harus dibayarkan.
Kontribusi 
Setelah menerima polis asuransi beserta nota tagihannya, segera bayarkan kontribusi asuransi.
Penting : Demi keamanan transaksi anda, Pembayaran kontribusi agar menggunakan mekanisme transfer bank ke rekening yang tertera pada nota tagihan. Anda diberikan waktu maksimal 14 hari untuk melakukan pembayaran ini. Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan batalnya jaminan. 
Penerbitan Kwitansi 
Beritahukan kepada kami jika proses pembayaran telah dilaksanakan dengan menyampaikan bukti transfer. Selanjutnya kwitansi lontribusi akan kami terbitkan untuk anda.

KLAIM ASURANSI 

  1. Hal-hal yang harus diperhatikan jika Peserta mengalami suatu kerugian baik kendaraan maupun pengemudi & pihak ketiga  yaitu:
  2. Segera melaporkan kepada BUMIDA terdekat selambat-lambatnya dalam 3x24 Jam kerja setelah terjadinya musibah / kejadian atau hari kerja
  3. Mengisi Formulir klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah
  • Melengkapi surat keterangan :
  • Kepolisian : untuk risiko kecelakaan atau kerugian yang melibatkan Pihak Ketiga, kehilangan, huru-hara, meninggal dunia
  • Tuntutan Pihak Ketiga : untuk risiko Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
  1. Fotokopi Polis, STNK & SIM pengemudi saat terjadi kecelakaan.
  2. Otorisasi klaim sesuai dengan kebijakan U/W yang berlaku

INFORMASI LAIN  

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi agen asuransi kami atau kantor operasional kami yang terdekat dengan tempat anda.


Produk Asuransi ini terdaftar pada