Asuransi Syariah saat ini dan bagaimana asuransi syariah pada Zaman Rasul saw

Tafakul atau lebih familiar dengan istilah asuransi syariah pada zaman sekarang ini merupakan sebuah sistem asuransi syariah yang berkaitan dengan "bagaimana meminimalisir resiko" dan perencanaan keuangan sesuai dengan ajaran islam, dengan syariah sebagai prinsip, guna memenuhi kebutuhan keuangan setiap orang. Jenis simpanan dana ini dipergunakan untuk segala keperluan yang bersifat mendesak sewaktu-waktu. Pada dasarnya sistem asuransi syariah pada zaman sekarang dan pada masa Rasulullah SAW mempunyai inti konsep asuransi syariah yang sama  yaitu sebagai jaminan/garansi terhadap resiko buruk yang mungkin terjadi di suatu hari. Namun, ada sedikit perbedaan perihal konsep tentang asuransi syariah pada masa Rasul saw.

Pada zaman Rasul saw, masyarakat Islam belum mengenal adanya istilah asuransi. Mereka  lebih familiar dengan istilah jaminan yang akan digunakawww.takaful99.blogspot.comn pada saat mereka mengalami resiko di masa yang akan datang. Resiko tersebut pun akan ditanggung secara bersama-sama terutama dengan kerabat orang yang bersangkutan. Jaminan yang berupa uang merupakan kumpulan donasi dari seorang kerabat atau beberapa kerabat yang bersedia untuk membantu kerabat lainnya yang sedang bernasib malang. Prinsip saling tolong menolong ini kemudian ditetapkan sebagai dasar yang paling utama dari adanya istilah asuransi syariah ini.
Sikap tolong menolong terhadap orang yang mempunyai nasib yang kurang baik disini memiliki dua arti berdasarkan dua kisah di zaman Rasul saw. Prinsip tolong menolong yang pertama berdasarkan pada kisah seorang penduduk muslim yang terbukti membunuh seorang muslim lainnya. Kerabat terdekat pembunuh diwajibkan untuk memberikan kompensasi (al-Damman) pada ahli waris korban sebagai ‘blood money’ atau dalam Bahasa Arab disebut sebagai Al-Diyyah. Kompensasi tersebut akan membantu meringankan beban si pembunuh yang bernasib malang. Kompensasi berupa uang tersebut juga bisa dijadikan sebagai 'blood money' agar si ahli waris korban tidak lagi bingung untuk mendapatkan nafkah material. Keduanya baik si ahli waris korban dan si pembunuh akan sama-sama mendapatkan jalan keluar yang baik.
Konsep asuransi syariah yang berarti memberi jaminan yang didasarkan pada kisah ini merupakan jaminan nasib yang lebih baik daripada nasib yang mungkin akan dijalani tanpa adanya kompensasi. Al-Diyyah dan al-Damman ini sudah lama dipraktikan pada zaman Rasululah SAW dan menjadi dasar sistem asuransi syariah yang merupakan bagian dari petunjuk Rasul saw. Jika kita menilik lebih detail lagi tentang sistem asuransi syariah pada masa sekarang, lebih diutamakan pada kegiatan perencanaan keuangan guna memenuhi kebutuhan yang mendesak di masa yang akan datang. Namun tetap masih memiliki dasar muamalat yang sama sesuai dengan ajaran Islam.

source :  by Rhesa Yogaswara (rhesa@learnislamicinsurance.com)