Asuransi Motor BUMIDA Syariah

Adalah produk asuransi motor syariah dengan manfaat yang lebih dari sekedar mengcover resiko kehilangan, dan preminya pun sangat terjangkau sesuai dengan harga sepeda motor anda. Berikut ini manfaat dari asuransi motor Motorkoe Syariah :

KETERANGAN MANFAAT :
  1. Tanggung Jawab Hukum (TJH) timbul dari tuntutan Pihak III yang dirugikan akibat kecelakaan atas kendaraan yang dijamin serta hanya untuk kerugian harta benda dan cedera badan.
  2. Santunan Risiko Meninggal Dunia akibat Kecelakaan diberikan kepada Pengemudi yang tercantum namanya sebagai Peserta dalam pertanggungan ini. 
  3. Santunan Risiko Cacat Tetap akibat Kecelakaan bagi Pengemudi diberikan sesuai prosentase cacat tetap yang ditetapkan dalam perjanjian ini maksimal sebesar Rp. 5 juta.
  4. Santunan Biaya Pengobatan akibat Kecelakaan bagi Pengemudi diberikan sesuai dengan bukti kuitansi pengobatan asli maksimal sebesar Rp. 250.000/tahun.
  5. Santunan Risiko Meninggal Dunia akibat Kecelakaan bagi Penumpang berlaku hanya untuk 1 (satu) kali kejadian per tahun.
  6. Santunan Pengurusan Dokumen diberikan atas kehilangan kendaraan yang dijamin dalam polis.
  7. Santunan Kerusakan Kendaraan akibat Banjir diberiakan untuk kendaraan yang mengalami kerusakan akibat banjir dengan ketentuan kerusakan terjadi di tempat tinggal Peserta yang tercantum namanya dalam Polis, ketinggian banjir minimal 50 cm dan dibuktikan dengan kuitansi perbaikan bengkel asli maksimal Rp. 250.000/tahun.
  8. Peserta dibebaskan dari semua biaya administrasi yang timbul dari pertanggungan ini.
  9. Insentif Surplus Dana Peserta diperhitungkan setelah periode pertanggungan berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  10. Risiko sendiri yang dibebankan kepada Peserta sebesar Rp. 100.000 apabila kendaraan yang dijamin mengalami kehilangan akibat kecurian.
  11. Risiko sendiri yang dibebankan kepada Peserta ditiadakan apabila kendaraan yang dijamin mengalami kerusakan total akibat kecelakaan.
KEMUDAHAN PAKET "MOTORKOE SYARIAH" ADALAH :
  1. Penentuan premi paket disesuaikan dengan harga pasar dan tahun kendaraan.
  2. Tanpa membedakan wilayah dalam penentuan Nilai Pertangungan.
  3. Ketentuan yang transparan / terbuka yang terdapat dalam brosur / petunjuk pelaksanaan.
  4. Premi ekonomis/premi khusus bagi nasabah Bumida dan Grup Bumiputera.
  5. Bebas biaya administrasi.
KETENTUAN PROGRAM "MOTORKOE SYARIAH" ADALAH :
  1. Kendaraan maksimal berusia 8 tahun dan untuk perpanjangan dapat dilakukan 1 kali jika usia kendaraan lebih dari 8 tahun.
  2. Kendaraan tidak dipakai untuk ojek/komersial.
  3. Harga kendaraan sesuai dengan harga pasar kendaraan roda dua.
  4. Kendaraan belum diasuransikan.
  5. Kendaraan yang akan diasuransikan harus menyertakan bukti gesekan Nomor Rangka atau Nomor Mesin Kendaraan.
  6. Jaminan/santunan dapat berlaku/diberikan kepada Pengemudi yang pada saat terjadi risiko memiliki SIM dan STNK yang sah dan masih berlaku.
  7. Mengikuti ketentuan sebagaimana klausula yang dilampirkan bersama perjanjian ini.
YANG TIDAK DIJAMIN DALAM "MOTORKOE SYARIAH" ADALAH :
  1.  Pemakaian untuk disewakan / komersial (ojek).
  2. Motor Gede.
  3. Kendaraan digunakan di wilayah Maluku.
 PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM :

Hal-hal yang harus diperhatikan jika Peserta mengalami suatu kerugian baik terhadap kendaraan maupun pengendara & pihak ketiga yaitu :
  1. Segera melaporkan kepada Bumida terdekat selambat-lambatnya dalam 3x24 jam kerja setelah terjadinya musibah/kejadian atau hari kerja. 
  2. Mengisi Formulir klaim yang ada selama ini (form klaim Kendaraan Bermotor Syariah)
  3. Melengkapi Surat maupun Dokumen pendukung Klaim.
  4. Otorisasi klaim sesuai dengan kebijakan U/W Syariah yang berlaku. 
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi :
Rusni Rekimah
HP : 081315256839 /0185782340499