ASURANSI JAMINAN PEMBIAYAAN (KENDARAAN RODA 4)

RISIKO YANG DIJAMIN


Kerugian Atau Kerusakan Kendaraan Bermotor





1  Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat :
  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lain dari kendaraan tersebut
  • Perbuatan jahat orang lain
  • Pencurian termasuk pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan / ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan untuk mempermudah pencurian tersebut
  • Kebakaran, termasuk kebakaran benda atau kendaraan bermotor lain yang berdekatan, tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, atau karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran: demikian juga karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
  • Sambaran petir

2  Kerugian atau kerusakan sebagaimana tersebut diatas selama penyeberangan dengan feri atau alat penyeberangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

3  Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
4   Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam Polis. Setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0.5%) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.

Tanggung Gugat






1   Tanggung gugat Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan, setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan yang meliputi :
          Kerusakan atas harta benda
          Cedera badan atau kematian
2 Biaya perkara atau biaya bantuan para hali yang berkaitan dengan tanggung gugat tertanggung yang telah terlebih dahulu disetujui oleh Penanggung secra tertulis.

RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
  1. Kehilangan keuntungan, kehilangan upah, berkurangnya nilai atau kerugian keuangan lainnya, yang diderita Tertanggung sebagai akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor yang dipertanggungkantersebut karena suatu kecelakaan atau sebab lain
  2. Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini sebagai akibat  suatu kecelakaan atau sebab lain.Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai akibat kecelakaan
  3. Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung
  4. Kerugian / kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan disebabkan karena :
  • Kendaraan bermotor tersebut dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain untuk turut serta dalam perlombaan kecakapan atau perlombaan kecepatan untuk memberi pelajaran mengemudi, menarik suatu trailer  untuk karnaval atau pawai atau untuk melakukan tindak kejahatan atau untuk sesuatu maksud lain dari yang ditetapkan dalam polis ini
  • Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa
  • Kendaraan bermotor tersebut dengan sepengetahuan Tertanggung, dijalankan dalam keadaan rusak, dalam keadaan  tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis atau dalam perbaikan
  • Kendaraan bermotor tersebut dikemudikan oleh seseorang yang pada saat terjadinya kecelakaan tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) yang sah atau oleh seorang yang berada dibawah pengaruh minuman keras atau sesuatu bahan lain yang memabukkan
  • Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang atau tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan Polis ini
  • Barang-barang yang sedang dimuat, ditumpuk, dibongkar atau diangkut dengan kendaraan bermotor tersebut
  • Reaksi atau radiasi nuklir, pencemaran radio katif, reaksi inti atom bagaimana juga terjadinya, apakah terjadi di dalam maupun diluar kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
5.  Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik langsung maupun tidak langsung disebabkan :
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir, genangan air atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
  • Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang atau tidak), perang saudara, pemberontakan, pergolakan sipil (huru-hara) yang dianggap merupakan bagian atau menjurus pada pemberontakan umum, pemberontakan militer, pengacauan, terorisme, penggunaan kekerasan, revolusi, penggunaan kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan atau perbuatan seseorang yang bertindak  atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang bertujuan menggulingkan dengan kekerasan pemerintah yang sah de jure atau de facto
  • Kerusuhan, pemogokan atau gangguan ketertiban umum lain dan semacamnya
6. Kehilangan atau kerusakan di bagian atau material kendaraan bermotor yang dipertanggungkan karena aus, sifat kekurangan sendiri pada bagian itu atau pada mesinnya disebabkan oleh salah mempergunakannya.
7. Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berupa :
  • Kerusakan harta benda milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
  • Kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan-bangunan yang terdapat di bawah, di atas atau di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat kendaraan bermotor, atau muatannya.
  • Cedera badan/kematian terhadap  :
-     Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
-     Tertanggung, suami atau istri dan anak Tertanggung bila Tertanggung adalah perorangan
-     Pemegang saham atau pengurus bila Tertanggung merupakan CV (commanditaire vennootschap) atau Fa (Firma)
-     Pengurus bila Tertanggung adalah badan hukum berbentuk pperseroan terbatas, yayasan atau usaha bersama dan bentuk lainnya;
-     Orang yang bekerja pada Tertanggung dengan menerima imbalan jasa;
-     Orang yang tinggal bersama Tertanggung
-     Hewan milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat, dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
OBYEK PERTANGGUNGAN

Obyek pertanggungan dibedakan atas :
Cover TLO :
Sedan, Minibus, Jeep, Bus, truck

Cover All Risk :
Sedan, Minibus, Jeep, Bus

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI RATE/PREMI

·         Usia / tahun pembuatan kendaraan
·         Penggunaan (komersial / pribadi / dinas)
·         R/L record sebelumnya
·         Jumlah kendaraan yang akan diasuransikan
·         Jenis kendaraan
·         Dsb
INDIKASI PREMI / RATE

1.    Rate Premi Kendaraan Pengangkut Penumpang (Non Bus dan Non Truck) ALL RISK

NO
TSI
PREMI GROSS
1
0 s/d Rp 150.000.000,00
2.98%
2
Rp 150.000.001,- s/d Rp 300.000.000,-
2.00%
3
Rp 300.000.001,- s/d Rp 500.000.000,-
2.00%
4
Rp 500.000.001,- s/d Rp 800.000.000,-
1.98%
5
lebih dari Rp 800.000.000,-
1.60%

2.    Pengangkut Penumpang (Non Bus dan Non Truck) TLO

NO
TSI
PREMI GROSS
1
0 s/d Rp 150.000.000,00
0.80%
2
Rp 150.000.001,- s/d Rp 300.000.000,-
0.70%
3
Rp 300.000.001,- s/d Rp 500.000.000,-
0.60%
4
Rp 500.000.001,- s/d Rp 800.000.000,-
0.60%
5
lebih dari Rp 800.000.000,-
0.60%

3.    Jenis Kendaraan Truk

JENIS KENDARAAN TRUK
PREMI GROSS
ALL RISK
TLO
1
Semua pertanggungan

0,65%





JENIS KENDARAAN BUS
PREMI GROSS
ALL RISK
TLO
1
Semua pertanggungan

0,20%




Catatan :

1.    Penerapan tarif premi Asuransi Kendaraan Bermotor di atas berlaku untuk kendaraan dengan okupasi pribadi/Dinas.
2.    Penerapan tarif premi Asuransi Kendaraan Bermotor di atas berlaku untuk kendaraan berusia s/d 3 tahun.
3.   Untuk kendaraan usia 4-6 tahun dikenakan premi tambahan/loading sebesar 1.5% untuk setiap satu tahun tambahan usia kendaraan.

CONTOH PERHITUNGAN PREMI

Contoh Perhitungan Premi

Jaminan
Harga Pertanggungan :
Rp150,000,000.00
Rate
Premi
TLO
0,8%
Rp     1,200,000.00



Minat Asuransi Bumida Syariah? hubungi Rusni 081315256839
www.syariahbumida.blogspot.co.id